Jumat, 21 September 2007

access

The Australian Community Development and Civil Society Strengthening Scheme (ACCESS) adalah sebuah Proyek yang didanai oleh Australian Agency for International Development (AusAID) dan menggantikan Indonesia Australia Small Activities Scheme (IASAS), yang telah menjadi sebuah bagian terpadu dari bantuan bilateral resmi dari Australia kepada Indonesia sejak 1989.

ACCESS memiliki prinsip-prinsip kerja sebagai berikut:

  • Keterlibatan yang progresif – staf proyek bekerja berdampingan dengan LSM/CSO (Civil Society Organisations) sebagai mitra didalam keseluruhan proses pengusahaan dana hibah dan siklus proyek. Fokus dari kegiatan juga akan dikembangkan secara progresif dari waktu-kewaktu sambil bekerja pada langkah yang ditentukan oleh LSM/CSO;
  • Fleksibilitas dan Ketanggapan – program dan tim ACCESS cukup fleksibel untuk menyesuaikan terhadap kebutuhan dari LSM/CSO dan masyarakat yang muncul selama pelaksanaan;
  • Penyertaan Gender dan melibatkan kaum miskin - program mesti melibatkan kaum miskin dan terfokus pada penyertaan gender dan secara aktif mendorong dan membantu seluruh masyarakat untuk berpartisipasi didalam pembuatan keputusan dan dengan demikian mendapat keuntungan dari bantuan ACCESS;
  • Pemberdayaan – dimana ACCESS terfokus pada peningkatan kapasitas dari LSM/CSO untuk memungkinkan mereka secara efektif memfasilitasi masyarakat didalam penilaian dan perencanaan yang dilakukan oleh masyarakat sehingga masyarakat sendiri juga diberdayakan. ACCESS juga menguatkan peran dari LSM/CSO sebagai fasilitator dari program masyarakat, dengan demikian membantu dan mendorong masyarakat (pada khususnya kaum miskin dan perempuan) untuk menganalisa permasalahan mereka sendiri, menentukan prioritas kebutuhan mereka sendiri, mengelola kegiatan mereka, dan mendapatkan akses terhadap sumber daya;
  • Keberlanjutan – tujuan utama dari program dengan memfasilitasi masyarakat untuk menjadi agen kegiatan pembangunan mereka sendiri dan dengan mengembangkan kapasitas pemerintah lokal dan organisasi berbasis masyarakat. Sebuah kerangka kerja keberlanjutan telah dibuat untuk memandu prinsip ini;
  • Pembelajaran Terus-menerus – Proyek, khususnya melalui program pengembangan kapasitas, mendorong konsolidasi tentang pembelajaran. Pengalaman di Indonesia hingga saat ini bahwa banyak staf LSM/CSO yang menerima pelatihan tetapi selanjutnya jarang dilembagakan atau dilakukan kedalam tindakan. Tekanan pada pembelajaran yang dikonsolidasikan adalah didukung pendorongan review kawan sebaya, monitoring Project Officer, dan sebuah proses review tahunan didalam ACCESS itu sendiri. Hal-hal yang telah dipelajari dari ACCESS itu sendiri juga dikonsolidasikan dan hal-hal yang telah dipelajari didokumentasikan dan disebar-luaskan.

Prinsip-prinsip yang luas tersebut mencerminkan sebuah fokus yang kuat pada pengembangan kapasitas, pemberdayaan masyarakat dan penggabungan kegiatan-kegiatan masyarakat sipil kedalam seluruh komponen-komponen dari Scheme.

Penerima Manfaat yang Menjadi Sasaran

Masyarakat – Penerima manfaat utama dari ACCESS adalah kaum miskin dan kurang mampu di msayarakat.

LSM/CSOs – Ketika ACCESS tidak menganggap LSM/CSO sebagai penerima manfaat sasaran, LSM/CSO menerima dana hibah untuk membantu atau memfasilitasi masyarakat di wilayah pemberdayaan dan pengembangan masyarakat. Terdapat sejumlah alasan yang membuat LSM/CSO sebagai penerima dana hibah termasuk diantaranya:

  • Dengan mengkonsentrasikan pada LSM/CSO, ACCESS sebagai sebuah program jangka pendek, lebih baik ditempatkan untuk memastikan keberlanjutan dari manfaat program;
  • LSM/CSO dianggap oleh lembaga donor dan pemerintah Indonesia (Government of Indonesia/GOI) lebih dekat dengan masyarakat dan oleh karena itu mampu untuk membantu proses pengembangan masyarakat; dan
  • ACCESS, dikarenakan isu-isu efisiensi, tidak mampu bekerja secara langsung dengan seluruh kelompok masyarakat.

Kegiatan Pengembangan Kapasitas ACCESS berkonsentrasi pada LSM, CSO dan organisasi berbasis masyarakat di distrik sasaran yang terpilih. Fokus dari bantuan pengembangan kapasitas adalah untuk memperbaiki kemampuan dari LSM/ CSO untuk bekerja dengan penerima manfaat yang menjadi sasaran, khususnya kaum miskin dan kaum perempuan di delapan distrik sasaran.

Penyedia Layanan

ACCESS menggunakan sejumlah organisasi pihak ketiga dan/atau perorangan untuk menyediakan bantuan pengembangan kapasitas terhadap program ACCESS. Organisasi tersebut disebut sebagai ‘Penyedia Layanan’. Hal tersebut diantaranya:

  • Kontraktor Pengembangan Kapasitas Umum – Remdec telah didanai oleh ACCESS untuk membuat dan melaksanakan program Pengembangan Kapasitas Umum bagi LSM/CSO di kabupaten sasaran. Remdec dipilih dengan menggunakan sebuah proses tender yang transparan.
  • Fasilitator Lokal – perorangan dari Propinsi Sasaran akan didanai untuk memfasilitasi kegiatan ACCESS termasuk diantaranya, tapi tidak terbatas pada, penilaian kapasitas keorganisasian. Fasilitator tersebut diidentifikasi dan dilatih berdasarkan pada kriteria pemilihan yang disetujui. Perorangan tersebut mungkin berasal dari LSM/CSO berbasis Propinsi atau kabupaten, Universitas, organisasi pelatihan swasta, diidentifikasi pada database pelatihan ACCESS atau diidentifikasi pada saat Penilaian Wilayah.
  • Tim Sumber Daya Propinsi (Provincial Resource Teams/TSP) – organisasi atau perorangan dari Propinsi Sasaran didanai oleh ACCESS untuk menjadi pelatih untuk proses penilaian dan perencanaan yang dipimpin oleh masyarakat diatara LSM/CSO dan masyarakat. TSP diidentifikasi berdasarkan pada kriteria pemilihan yang ditentukan oleh Proyek.
  • Penyedia Layanan Umum – ACCESS mungkin menyediakan pendanaan bagi Propinsi, konsultan Nasional atau Internasional atau organisasi untuk menyediakan bantuan pengembangan kapasitas yang menjadi sasaran untuk memenuhi kebutuhan khusus dari LSM/CSO di Kabupaten Sasaran. Penyedia Layanan tersebut mungkin diidentifikasi oleh apakah itu LSM/CSO yang mencari dana hibah atau oleh ACCESS berdasarkan permintaan dari LSM/CSO. Seperti halnya dengan semua jenis dana hibah, pendanaan terhadap Penyedia Layanan tersebut akan berdasarkan pada bentuk kriteria pemilihan yang transparan yang ditentukan oleh Proyek.

Pemerintah Indonesia (Government of Indonesia/GOI)

Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Pedesaan Kementrian Dalam Negeri adalah lembaga rekanan ACCESS. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Pedesaan Kementrian Dalam Negeri mendorong para pegawai pemerintah yang terkait ditingkat propinsi dan kabupaten untuk bekerja secara lebih dekat dengan Staf Program ACCESS. Konsultasi rutin dilakukan diantara staf ACCESS dan pegawai pemerintah rekanan. Dengan bantuan dan kerjasama dari pegawai pemerintah tingkat distrik, ACCESS akan mengembangkan kapasitas masyarakat untuk bekerja dengan pemerintah setempat di tingkat desa dan kabupaten dan dengan anggota dewan perwakilan rakyat daerah. Perjanjian kerjasama diantara ACCESS dan pemerintah di segala tingkat disebutkan secara lebih lengkap dibawah.

Tingkat Nasional

Lembaga rekanan nasional ACCESS adalah Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Pedesaan didalam Kementrian Dalam Negeri (Ministry Of Home Affairs/MOHA). BPM menyediakan fungsi koordinasi dan manajemen dibawah ini untuk membantu pelaksanaan, perkembangan dan monitoring dari ACCESS:

  • Koordinasi keseluruhan dari partisipasi GOI didalam Program, termasuk memastikan komunikasi dan koordinasi secara terus-menerus dengan badan pemerintah tingkat propinsi, kabupaten dan desa sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing;
  • Penunjukkan untuk personil rekanan yang cocok untuk berhubungan dengan staf ACCESS;
  • Penunjukkan untuk perwakilan GOI untuk pertemuan enam bulanan Dewan Penasehat dan berkaitan dengan kunjungan minitoring;
  • Review dan diskusi dokumentasi proyek kunci, termasuk dokumentasi yang disediakan sebelumnya dan hasil dari pertemuan Dewan Penasehat dan laporan perkembangan tiga bulanan;
  • Partisipasi didalam Pertemuan Koordinasi Proyek tahunan untuk menyediakan masukan kedalam rancangan rencana tahunan;
  • Penunjukkan terhadap staf sebagai perwakilan GOI pada Tim Review Eksternal dan mengkomunikasikan hasil dari proses review kepada badan Pemerintah yang terkait;
  • Bila dianggap perlu, bertanggung jawab untuk pengkomunikasian dan pengembangan dari “hal-hal yang telah dipelajari” kepada wilayah Pemerintah lainnya.

Pemerintah Propinsi

Badan rekanan didalam Pemerintah Propinsi adalah Dinas/Badan/Kantor PMD, yang memiliki pertanggungjawaban untuk koordinasi Pemerintahan kabupaten.

Dinas/Badan/Kantor PMD menyediakan fungsi koordinasi dibawah ini untuk membantu pelaksanaan, perkembangan dan monitoring ACCESS:

  • Penunjukkan terhadap personil rekanan untuk berhubungan dengan staf ACCESS dan untuk menghadiri pertemuan tahunan LSM/CSO dan kegiatan ACCESS terkait;
  • Menyediakan saran kepada ACCESS didalam pemilihan Kabupaten yang paling membutuhkan bantuan;
  • Memfasilitasi hubungan diantara ACCESS dan badan Pemerintah lainnya untuk membantu pelaksanaan program; dan
  • Koordinasi komunikasi dengan dan diantara kabupaten sasaran ACCESS
  • Mengkoordinasikan penyebarluasan dari ”hal-hal yang telah dipelajari” melalui ACCESS kepada Pemerintahan kabupaten lainnya didalam Propinsi mereka.

Pemerintah Kabupaten

Lembaga rekanan pemerintah ditingkat kabupaten adalah Dinas/Badan/Kantor PMD. Dinas/Badan/Kantor PMD menyediakan fungsi koordinasi dibawah ini untuk membantu pelaksanaan, perkembangan dan monitoring dari ACCESS:

  • Penunjukkan untuk personil rekanan untuk berhubungan dari hari ke hari dengan staf ACCESS;
  • Keterlibatan aktif dari staf rekanan didalam Pertemuan Mitra Tahunan dan kegiatan ACCESS terkait lainnya di kabupaten mereka;
  • Menyediakan saran kepada ACCESS dalam hal isu-isu seperti halnya wilayah geografis yang paling membutuhkan bantuan, kopian dari rencana pembangunan Kabupaten, rincian dari sumber daya manusia yang tersedia di Pemda, dan hasil dari penelitian terkait seperti halnya penilaian tentang kemiskinan yang dilakukan di kabupaten;
  • Melakukan kunjungan monitoring ke wilayah proyek selama pelaksanaan dan menyediakan saran kepada ACCESS mengenai wilayah yang memungkinkan bagi perbaikan;
  • Memfasilitasi hubungan dengan Pemerintahan desa untuk memastikan pelaksanaan program yang efektif;
  • Mengkoordinasikan penyebarluasan dari “hal-hal yang telah dipelajari” melalui ACCESS didalam kabupaten;
  • Memfasilitasi hubungan diantara ACCESS dan badan Pemerintah lainnya untuk membantu pelaksanaan program didalam kabupaten; dan
  • Memastikan koordinasi dan komunikasi diantara ACCESS dan program pengentasan kemiskinan lainnya didalam kabupaten (Pemerintah atau lembaga donor lainnya).

Pemerintah tingkat desa

Pemerintah desa merupakan kontak resmi di desa. Peran dari Pemerintah desa termasuk diantaranya:

  • Diskusi awal dan kesepakatan terhadap pembuatan program yang didukung oleh ACCESS didalam masyarakat sesuai dengan tujuan ACCESS;
  • Menyediakan informasi awal mengenai masyarakat, sebagai contoh data demografis, sejarah desa, kebudayaan, organisasi masyarakat, fasilitas umum yang telah ada, program lainnya dsb;
  • Membantu mengenai pengenalan program ACCESS kepada masyarakat;
  • Memastikan bahwa perwakilan dilibatkan didalam pertemuan masyarakat untuk mendiskusikan hasil proses penilaian dan perencanaan;
  • Menyediakan masukan kedalam rencana tindakan masyarakat sebelum diajukan ke ACCESS;
  • Memainkan peran yang aktif didalam monitoring dan evaluasi kegiatan didalam masyarakat;
  • Memastikan bahwa inisiatif apapun dari masyarakat konsisten dengan dan tidak meniru rencana pembangunan pemerintah yang mungkin akan mempengaruhi masyarakat desa itu;
  • Menilai apakah hasil dari rencana tindakan dapat dipadukan kedalam Musbangdes;
  • Memfasilitasi diskusi didalam masyarakat mengenai cara-cara apakah hal-hal yang telah dipelajari melalui CLAPP dapat digunakan pada Musbangdes dimasa akan datang.

AusAID

Australian Agency for International Development (AusAID), mengelola program bantuan luar negeri resmi dari Pemerintah Australia.

AusAID didanai oleh Pemerintah Australia melalui dana dari pembayar pajak orang Australia.

Tujuan AusAID dalam Program Indonesia, seperti yang telah disetujui diantara pemerintah Australia dan Indonesia di tahun 2003, adalah untuk menguatkan manajemen ekonomi dan keuangan, membantu membangun lembaga demokrasi, mendorong stabilitas dan keamanan, dan memperbaiki kualitas dan hal yang dapat dicapai dari penyampaian pelayanan pemerintah, pada khususnya di propinsi yang lebih miskin di wilayah timur.

ACCESS didanai oleh AusAID untuk jangka waktu lima tahun sejak Februari 2002 hingga Februari 2007. AusAID, bersama GOI, akan terus-menerus mengamati perkembangan secara keseluruhan dari Proyek dihadapkan pada indikator yang telah disetujui didalam dokumen perencanaan Proyek.

AusAID di Jakarta, Indonesia
AusAID di Canberra, Australia

IDSS Pty Ltd

Kontrak untuk melaksanakan ACCESS telah diberikan kepada International Development Support Services (IDSS). Sebagai sebuah Lembaga Pengelolaan Australia (Australian Managing Agent/AMC), IDSS menyediakan layanan manajemen di lebih dari 140 proyek di 23 negara, termasuk diantaranya Indonesia. IDSS memiliki pengalaman yang luas didalam pengembangan kapasitas LSM lokal dan kelompok masyarakat. Pendekatan IDSS berdasar pada pemahaman bahwa pengembangan masyarakat melibatkan tidak hanya perbaikan kehidupan keluarga tetapi juga memfasilitasi sebuah peran yang lebih kuat bagi masyarakat didalam masyarakat sipil.

Visi IDSS adalah sebuah dunia yang adil dimana terdapat keberagaman orang, kapasitas dan hak yang dihargai dan diperjuangkan.

Misi IDSS adalah untuk mendorong dan terlibat didalam menjalankan pengembangan manusia pada bidang bantuan dengan ketulusan hati dan keunggulan.

Pendekatan IDSS meliputi arah strategis dibawah ini:

  • Melaksanakan praktek pengembangan yang efektif
  • Secara aktif menyaring pembelajaran untuk memperbaiki praktek IDSS dan untuk mempengaruhi lainnya
  • Mengembangkan, mempromosikan dan menerapkan standar bagi perbaikan praktek pengembangan
  • Terlibat didalam dialog aktif dengan lembaga donor dan penerima dana dari donor untuk perubahan praktek dan kebijakan
  • Memelihara kelangsungan hidup komersial
  • Membuat sebuah kontribusi strategis terhadap Oxfam Australia.

IDSS percaya bahwa seperti sebuah pendekatan menghasilkan bantuan yang lebih efektif dan perbaikan hasil pengembangan.

Masyarakat merupakan pusat bagi proses pengembangan. IDSS percaya bahwa pengembangan yang berkelanjutan mensyaratkan masyarakat untuk mengambil tanggung jawab bersama untuk kehidupan mereka yang lebih baik.

Proses Pengembangan harus berkaitan dengan kekuatan masyarakat dan sejarah ketabahan diwajah tantanga dimasa lalu. Kekuatan tersebut termasuk kebudayaan – sebuah sumber dinamis dari inspirasi bagi untuk pengembangan – dan sebuah kekayaan jaringan kerja dan hubungan masyarakat sendiri. IDSS mencoba untuk memelihara hal ini, mendorong masyarakat untuk bekerja bersama dengan cara yang menyertakan baik laki-laki maupun perempuan, dan orang yang paling terpinggirkan didalam masyarakat.

IDSS melihat bahwa didalam sebuah globalisasi dunia yang semakin meningkat, masa depan dari bahkan desa yang terkecil dan yang paling terisolasipun dipengaruhi oleh kekuatan yang lebih besar, dan bahwa pembangunan perlu dilaksanakan didalam sebuah kerangka kerja dari prioritas dan rencana tahunan pemerintah. Hal ini mensyaratkan sebuah pendekatan menyeluruh dari pemerintah untuk menciptakan sebuah lingkungan yang memungkinkan adanya pembangunan. IDSS terlibat dengan masyarakat, masyarakat sipil, sektor swasta, semua tingkat pemerintah dan lembaga multilateral untuk bekerja untuk pembangunan sesuai dengan Tujuan Pengembangan Millenium PBB (UN’s Millennium Development Goals).

IDSS bekerja keras dalam seluruh kerja mereka untuk reflektif, terlibat dan holistik. Sebagai sebuah organisasi pembelajaran dari praktisi pengembangan, IDSS menggambarkan tentang pemikiran pengembangan yang paling baru dan praktek terbaik internasional, serta pelajaran dari pengalaman mereka sendiri di lapangan, terlibat dengan masyarakat.

Pendekatan, nilai, panduan prakyek dan kode etik IDSS menyediakan kerangka kerja bagi seluruh pekerjaan dan pembelajaran mereka.

Tim ACCESS

ACCESS mempunyai staf yang berjumlah 31 yang bekerja didalam dan diantara tujuh tim:

Australian Team Leader - Paul Boon
Deputy Team Leader/Grants Manager (Part Time) – Nina FitzSimons
Senior Program Officer CD Sulsel/Sultra – Sartono
Senior Program Officer CD NTT/NTB – Toha Arifin
Program Officer Sulsel – A. Murni Ismail
Program Officer NTB – Nanik Munthohiyah
Assistant Program Officer Sultra - Muhidin Ma'mun
Assistant Program Officer NTT - Martha Hebi
Senior Program Officer Civil Society – Johnly Poerba
Senior Program Officer CL – Rasita Purba
Office Coordinator – I Komang Budinata
Secretary – Ni Putu Ayu Ratna Mayuni
General Administration Officer - Gusti Agung Eka Hartana
Finance and Grants Manager – IB. Krisdeni Mahajaya
Finance Officer Grants – Ketut Alit Sukadana
Finance Officer Operations - I Nyoman Widiarsa
Guard Bali 1 – Kadek Sutrisna
Guard Bali 2 - Eka Saputra
Cleaning - Ayu Warniti
Driver – I Wayan Wirya Putra (Completed 31 March 2006)
BRF Coordinator (Part Time) – Donna Holden (completed 31 March 2006)
BRF Program Officer – I Nyoman Widiarsa (completed 31 March 2006)

Pemberdayaan Masyarakat

Penerima manfaat utama dari ACCESS adalah bagian masyarakat yang miskin dan kurang mampu di distrik sasaran.

Pendekatan ACCESS mengenal bahwa keberlanjutan dari hasil hanya akan terjadi bila pemberdayaan masyarakat diprioritaskan bersama dengan upaya pencapaian kebutuhan masyarakat praktis.

ACCESS tidak mengharapkan LSM/CSO sebagai penerima manfaat sasaran, tetapi sebagai mitra, yang memainkan peran “fasilitator” bukan “pelaku” di wilayah pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Hal itu bergeser dari perilaku yang umum dari LSM/CSO yang menentukan prioritas untuk, atau atas nama, sebuah masyarakat.

Aspek penting dari program ACCESS adalah bantuan mengenai sebuah program untuk memperbaiki keahlian LSM/CSO di kabupaten sasaran dalam memfasilitasi proses Penilaian dan Perencanaan yang Dipimpin oleh Masyarakat (CLAPP). ACCESS mendukung bagi perbaikan keahlian dalam CLAPP termasuk aspek teoritis dari partisipasi, pemberdayaan, dan keberlanjutan, tetapi berkonsentrasi lebih pada hal-hal praktis, pelatihan berbasis pada kerja di lapangan.

CLAPP

Banyak LSM/CSO di distrik sasaran ACCESS memiliki kemampuan yang terbatas didalam memfasilitasi masyarakat didalam cara yang partisipatif. Dan juga, LSM/CSO biasanya memiliki kekurangan keahlian didalam bekerja dengan, dan membantu, pemberdayaan dari yang secara tradisional paling terpinggirkan didalam masyarakat yaitu – kaum miskin dan kaum perempuan.

ACCESS terfokus pada bantuan sebuah program untuk memperbaiki keahlian LSM/CSO di distrik sasaran didalam memfasilitasi Proses Penilaian dan Perencanaan yang Dipimpin Oleh Masyarakat (CLAPP) dan sesudah itu perbaikan keahlian melalui pendampingan dan upaya-upaya pengembangan kapasitas didalam pelaksanaan program partisipatif dan monitoring dan evaluasi.

ACCESS menyediakan sebuah dana hibah kecil kepada mitra LSM/CSO dan masyarakat di desa terpilih di distrik sasaran untuk membantu masyarakat didalam memfasilitasi proses CLAPP.

ACCESS terfokus pada bantuan sebuah program untuk memperbaiki keahlian LSM/CSO di distrik sasaran didalam memfasilitasi Proses Penilaian dan Perencanaan yang Dipimpin Oleh Masyarakat (CLAPP) dan sesudah itu perbaikan keahlian melalui pendampingan dan upaya-upaya pengembangan kapasitas didalam pelaksanaan program partisipatif dan monitoring dan evaluasi.

ACCESS menyediakan sebuah dana hibah kecil kepada mitra LSM/CSO dan masyarakat di desa terpilih di distrik sasaran untuk membantu masyarakat didalam memfasilitasi proses CLAPP.

Hasil dari CLAPP akan termasuk:

  • Perbaikan kemampuan masyarakat (khususnya kaum miskin dan kaum perempuan) untuk menilai dan merencana
  • Pengakuan dari masyarakat yang lebih luas dan pemerintah desa terhadap kemampuan kaum miskin dan kaum perempuan dalam menilai dan merencana secara efektif
  • Perbaikan kapasitas dari LSM/CSO untuk memfasilitasi proses perencanaan yang berpihak pada kaum miskin dan perempuan yang partisipatif
  • Sebuah rencana nyata dari tindakan bagi pengentasan kemiskinan.

ACCESS telah membuat sebuah Manual CLAPP berdasar pada pengalaman dan hal-hal yang telah dipelajari selama putaran pertama (2003) dari pelaksanaan CLAPP ditiap distrik sasaran.

Pengarus-utamaan Gender dan Kemiskinan (GPI)

ACCESS berdasarkan pada prinsip penyertaan gender dan kemiskinan. Meskipun tujuan baik dari banyak LSM, perempuan dan yang termiskin didalam masyarakat jarang dilibatkan didalam pembuatan keputusan dalam kaitannya dengan perencanaan atau pelaksanaan program pengembangan masyarakat.

Pendekatan ACCESS terhadap gender dan kemiskinan memastikan bahwa kegiatan apapun yang didanai oleh ACCESS akan, dari permulaan, memprioritaskan kebutuhan kaum perempuan dan kaum miskin. ACCESS juga memastikan bahwa kegiatan secara jelas didukung oleh para pemimpin desa dan sebuah perwakilan dari masyarakat yang menandatangani persetujuan dana hibah proyek apapun.

Pendekatan GPI didalam proses perencanaan dan penilaian dan program pengembangan kapasitas adalah sebuah kriteria pengajuan yang penting untuk memungkinkan untuk akses dana hibah pengembangan kapasitas dan pengembangan masyarakat. Usulan untuk dana hibah ini harus secara jelas menunjukkan peran perempuan dan kaum miskin didalam partisipasi dan pembuatan keputusan dan harus secara jelas mengidentifikasi bagaimana kelompok-kelompok ini akan mendapat keuntungan dari proyek.

Pengelompokkan data (atas dasar gender dan kemiskinan) telah dilakukan secara terus-menerus disepanjang siklus proyek, yaitu dari pengidentifikasian penerima manfaat sasaran selama persiapan usulan proyek, selama pelaksanaan kegiatan proyek, dan selama latihan monitoring dan evaluasi. ACCESS merancang Alat Snapshot Pengembangan Masyarakat untuk mengawasi pemberdayaan masyarakat selama pelaksanaan dengan menilai partisipasi dari kelompok-kelompok kurang mampu ini didalam kegiatan proyek dan didalam pembuatan keputusan, serta pengidentifikasian kesenjangan yang harus diisi dalam hal kontribusi kepada, dan manfaat dari, proyek.

Keberlanjutan

ACCESS sangat terfokus pada keberlanjutan dari manfaat hasil dari program dana hibah bantuan masyarakat dan pengembangan kapasitas.

Dalam hal program bantuan masyarakat, ACCESS telah membuat sebuah Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk memandu pelaksanaan dan pengembangan program demi lebih memastikan hasil yang berkelanjutan.

Sebuah kegiatan yang berkelanjutan adalah yang terus-menerus berfungsi baik setelah bantuan ACCESS selesai. Hal ini karena kegiatan yang dikelola secara efektif dan digunakan secara efektif oleh masyarakat, pada khususnya kaum miskin. Berdasar pada pemahaman, ACCESS tidak dianggap sebagai sebuah mekanisme yang sederhana untuk menyediakan dana bagi kegiatan-kegiatan “pengembangan masyarakat”. Merupakan mandat pemberdayaan masyarakat dan pengembangan yang berkelanjutan yang membantu untuk memperbaiki kualitas hidup didalam masyarakat, pada khususnya bagi baik kaum perempuan maupun kaum miskin. Juga dimasukkan kedalam hitungan dampak dari kegiatan pengembangan pada kelompok masyarakat yang berbeda, pada lingkungan dan pada kepemerintahan masyarakat.

Monitoring dan evaluasi dari keberlanjutan dibantu oleh Alat Snapshot Pengembangan Masyarakat:

  • Sebuah fokus yang ditingkatkan pada bantuan pengembangan kapasitas (termasuk di wilayah seperti halnya partisipasi dan pendekatan yang didasarkan pada penerima manfaat dan keberlanjutan keuangan);
  • Memastikan staf Proyek bekerja dalam prioritas LSM/CSO sendiri dan pada langkah yang ditentukan oleh mereka;
  • Jumlah staf proyek yang cukup untuk mendukung LSM/CSO selama persiapan yang menentukan dari usulan dan pelaksanaan proyek;
  • Membangun kemitraan yang kuat diantara masyarakat dan mitra LSM untuk perencanaan dan pelaksanaan proyek dengan menggunakan pendekatan CLAPP;
  • Dengan menggunakan proses CLAPP meningkatkan kemampuan dan rasa percaya diri dari masyarakat untuk merencanakan untuk, dan mengelola, kegiatan-kegiatan mereka sendiri;
  • Memobilisasi, pelatihan dan membantu laki-laki, perempuan, keluarga yang mampu dan anggota masyarakat yang miskin untuk keseluruhan aspek dari pelaksanaan proyek, manajemen dan pemeliharaan proyek;
  • Membantu terhadap pengembangan masyarakat dijangka panjang dan sehingga berhubungan dengan kontek yang lebih luas, tidak hanya melihat pada jalan keluar jangka pendek, tetapi dampak jangka panjangnya;
  • Membantu meningkatkan kerjasama dan kolaborasi diantara LSM, CSO, Pemerintah dan lembaga donor;
  • Mendorong pembelajaran yang terus-menerus dengan sejumlah cara termasuk: melalui modul khusus didalam program Pengembangan Kapasitas Umum; penggunaan ‘Rencana Tindakan’ bagi LSM/CSO untuk mengkonsolidasikan pembelajaran yang didapatkan dari program pengembangan kapasitas, membantu pembelajaran dengan menggunakan alat snapshot didalam monitoring dan evaluasi partisipatif baik program pengembangan kapasitas maupun dana hibah masyarakat; menyediakan bantuan tambahan untuk memasukkan hal-hal yang telah dipelajari kedalam ACCESS;
  • Menyediakan monitoring yang rutin (untuk membantu mengidentifikasi bantuan lebih jauh lainnya yang dibutuhkan untuk membantu LSM/CSO atau proyek yang sedang dilaksanakan).

Keberlanjutan dampak dari bantuan ini diukur melalui Alat Snapshot Pengembangan Keorganisasian.

Fokus Geografis

Propinsi Sasaran

ACCESS dilaksanakan diseluruh Indonesia. Bagaimanapun, pendanaan difokuskan di Propinsi Sasaran seperti yang disetujui oleh Pemerintah Australia dan Pemerintah Indonesia.

Propinsi Sasaran ACCESS diantaranya:

Sulawesi Tenggara
Sulawesi Selatan
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur.

Kabupaten Sasaran

Di empat Propinsi Sasaran ACCESS terdapat delapan Kabupaten Sasaran. Kabupaten Sasaran ini menentukan Wilayah Sasaran ACCESS. Ini termasuk diantaranya:

Kabupaten Buton
Kabupaten Muna
Kabupaten Jeneponto
Kabupaten Bantaeng
Kabupaten Lombok Barat
Kabupaten Lombok Tengah
Kabupaten Sumba Barat
Kabupaten Sumba Timur

Wilayah Sasaran ACCESS

Untuk maksud program ACCESS, delapan Kabupaten Sasaran telah ditentukan sebagai Wilayah Sasaran ACCESS. Delapan kabupaten sasaran ini ditentukan mengikuti sebuah Penilaian Wilayah di empat Propinsi Sasaran pada permulaan Proyek. Pemilihan kabupaten didasarkan pada sejumlah faktor termasuk diantaranya Human Development Report Indicators, seperti halnya Human Development Index, Human Poverty Index, Gender Empowerment Measure, Health Condition, Housing Condition, Labour Force dan Poverty Condition, School Attendance dan Economic Performance.

Fokus geografis di delapan kabupaten ini memungkinkan Proyek untuk mengikuti sebuah proses keterlibatan yang progresif dengan LSM dan CSO, dimana juga memungkinkan Proyek untuk mencapai sebuah pemahaman yang lebih baik tentang kebutuhan mengenai, dan menjadi lebih tanggap terhadap, perorangan LSM/CSO.

Ini berarti bahwa sebagian besar kegiatan ACCESS akan dikonsentrasikan di delapan kabupaten sasaran. Program Pengembangan Kapasitas dan program Civil Society ACCESS semata-mata akan dilaksanakan di distrik sasaran ACCESS.

Terdapat jumlah dana yang terbatas untuk mendukung dana hibah bersifat inovatif diluar distrik sasaran.

Jenis Dana Hibah

Terdapat tiga jenis dana hibah dalam program ACCESS. Diantaranya:

  1. Dana Hibah Bantuan Masyarakat
  2. Dana Hibah Pengembangan Kapasitas
  3. Dana Hibah Bantuan Khusus

Jumlah total anggaran dana hibah diperkirakan sebanyak AUD 8,173,535 selama masa lima tahun.

Dana Hibah Pengembangan Masyarakat di Wilayah Sasaran

Dana hibah dibawah kategori ini adalah untuk membantu kegiatan masyarakat di distrik sasaran ACCESS. Mereka harus menyumbang terhadap tujuan ACCESS tentang pengentasan kemiskinan dan bantuan untuk pemberdayaan masyarakat.

Usulan bagi bantuan dibawah kategori ini harus menunjukkan penggunaan proses pembuatan keputusan yang partisipatif dan/atau keadilan didalam pembuatan keputusan.

Kegiatan dibawah kategori ini akan termasuk bantuan untuk:

  1. Proses Penilaian dan Perencanaan Yang Dipimpin Oleh Masyarakat (CLAPP)
  2. Pelaksanaan rencana pengembangan masyarakat berdasar pada CLAPP
  3. Lokakarya Civil Society Index (untuk membuat Rencana Tindakan Masyarakat Sipil Kabupaten Setempat)
  4. Pelaksanaan Rencana Tindakan Masyarakat Sipil Kabupaten
  5. Dana hibah kreatif/inovatif

Dana Hibah Pengembangan Masyarakat diluar Distrik Sasaran

Jumlah dana yang terbatas tersedia bagi kegiatan diluar distrik/kabupaten sasaran. Kegiatannya harus menyumbang terhadap tujuan ACCESS tentang pengentasan kemiskinan dan/atau pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan keadilan. Walaupun kegiatannya hanya akan berjangka pendek (kurang dari 6 bulan), mereka harus menunjukkan secara jelas dampak jangka panjangnya.

Dana hibah dibawah kategori ini harus didasarkan pada ide atau pendekatan yang kreatif atau inovatif, dan untuk mencobakan inisiatif baru yang berpotensi bagi adopsi dan penerapan yang lebih luas lagi.

Jenis kegiatan yang dapat didukung termasuk kegiatan percobaan (sebagai contoh tehnologi yang cocok), seminar, study tour, pengembangan media atau kegiatan yang meningkatkan penyertaan gender dan meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya kaum miskin.

Dana Hibah Pengembangan Kapasitas

Dana hibah dibawah kategori ini adalah untuk mendukung pengembangan kapasitas bagi LSM/CSO yang terpilih didalam kabupaten sasaran.

Dukungan dapat disediakan bagi berbagai kegiatan pengembangan kapasitas, sebagai contoh pelatihan tradisional didalam kelas, pelatihan praktis/berdasar di lapangan, study tour, produksi bahan-bahan, seminar, pertukaran, pelatihan dan pendampingan.

Jenis dana hibah yang dapat didanai dibawah kategori ini termasuk diantaranya:

  1. Pengembangan kapasitas umum (untuk memecahkan kebutuhan pengembangan kapasitas pada umumnya)
  2. Dana hibah untuk mendukung peningkatan penilaian diri sendiri dan keahlian perencanaan keorganisasian
  3. Pengembangan kapasitas perorangan (untuk kebutuhan khusus kelembagaan)
  4. Penguatan bagi Penyediaan Layanan Propinsi (meningkatkan kualitas fasilitator lokal yang tersedia)

Dana Hibah Bantuan Khusus

Dana hibah dibawah kategori ini tersedia untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang tidak dicakup didalam kategori dana hibah lainnya dan didalam menanggapi terhadap kegiatan-kegiatan khusus dan hanya merupakan permintaan khusus dari AusAID.

Dana hibah ini mungkin untuk tanggapan yang cepat terhadap kasus darurat atau pemulihan dikarenakan bencana alam atau lainnya atau kekacauan sipil atau untuk perdamaian, seperti halnya Bali Rehabilitation Fund saat ini.

Kriteria Persyaratan

Tujuan ACCESS untuk menyediakan bantuan kepada organisasi yang terpilih yang memiliki perhatian terhadap tujuan Proyek tentang pengurangan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat dengan pengarus-utamaan gender dan kemiskinan, dan dapat termasuk baik LSM/CSO serta organissi berbasis masyarakat setempat (seperti halnya perkumpulan petani dan kelompok-kelompok perempuan). Untuk menerima bantuan dari ACCESS, organisasi harus paling tidak:

  • Terdaftar dan benar-benar ada di Indonesia (dimana, secara resmi dikenal oleh badan Pemerintah) dengan bentuk komunikasi yang dapat dipercaya.
  • Mampu dan mau menunjukkan laporan rekening tahunan atau pernyataan keuangan tahun lalu atau dibantu oleh sebuah organisasi dengan kapasitas terkait.
  • Mau dan mampu membuka sebuah rekening bank terpisah atau program rekening untuk mengelola dana Proyek.

Kriteria Pemilihan

Secara umum, sebuah usulan hanya akan dipertimbangkan untuk dibantu oleh ACCESS bila usulan tersebut secara jelas dapat menunjukkan bahwa -

  • Secara jelas sesuai dengan tujuan ACCESS tentang perbaikan kualitas hidup, pada khususnya bagi kelompok-kelompok yang paling terpinggirkan.
  • Pendekatannya adalah dengan penyertaan gender dan kemiskinan, dan termasuk sebuah analisa sosial dan gender yang pasti.
  • Usulan berorientasi menuju keberlanjutan dan membantu diri sendiri, dengan mempertunjukkan sebuah komitmen mengenai bagian dari penerima manfaat/atau pihak berwenang setempat (contoh: pemerintah setempat) untuk melaksanakan dan mempertahankan kegiatan. Usulan yang menyertakan kegiatan dimana penerima manfaat membuat/memberikan sebuah sumbangan yang signifikan dari mereka sendiri berupa tenaga, bahan-bahan atau uang tunai akan lebih dipertimbangkan.
  • Organisasi memiliki pengalaman yang sesuai dan sebuah catatan prestasi yang memuaskan, dan/atau menunjukkan adanya dukungan masyarakat, serta sebuah struktur keorganisasian untuk mendukung kegiatan yang diusulkan.
  • Organisasi (dan stafnya) dapat menunjukkan bahwa tidak sedang melakukan secara penuh terhadap, atau sedang didalam sesuatu pekerjaan yang dibayar, organisasi lainnya (sebagai contoh Pemerintah, lembaga donor lainnya) untuk kegiatan yang mirip atau sama.
  • Menggunakan pendekatan yang inovatif untk mendorong pemberdayaan masyarakat dan keadilan yang memiliki peluang bagi penerapan yang lebih luas di lingkungan masyarakat lainnya.
  • Usulan cocok dengan prioritas pembangunan dari pemerintah Indonesia dan Australia, tidak mendukung kegiatan-kegiatan yang bersifat politik atau penyebaran agama, dan bernilai bagi uang yang akan dikeluarkan
  • Organisasi mau bekerja secara kemitraan dengan ACCESS didalam menyempurnakan rencana, kegiatan dan pendekatan monitoring dan evaluasi
  • Bila sesuai, organisasi yang telah melakukan sebuah penilaian kegiatan yang diusulkan tentang dampak lingkungannya, mengidentifikasi berbagai kemungkinan dampak baik positif maupun negatif dari kegiatan pada lingkungan, dan menjelaskan rencana untuk pengawasan dan memecahkan kemungkinan dampak negatifnya.

Organisasi atau kelompok mau mengajukan sebuah proposal yang diminta untuk membuat kontak pertama dengan Program Officer ACCESS untuk mendiskusikan konsepnya.

Proses Pengajuan Usulan

LSM/CSO atau kelompok masyarakat yang tertarik didalam pengajuan sebuah usulan direkomendasikan untuk mendiskusikan konsep usulan mereka dengan seorang Project Officer mengenai proses pengajuan usulan tersebut.

LSM/CSO atau kelompok masyarakat akan diberi arahan dari Project Officer ACCESS mengenai persyaratan usulan.

Pertanyaan lebih lanjut mengenai pengajuan proposal dapat didapatkan dengan menghubungai: access-ind@indo.net.id

Proses Penilaian dan Persetujuan

Proses penilaian telah dibuat sehingga bersifat terbuka, adil dan transparan, dan berdasarkan pada panduan penilaian yang jelas.

Usulan dapat diajukan kapanpun. Penilaian usulan secara umum akan memakan waktu tiga bulanan, diperkirakan pada akhir Maret, Juni, September dan Desember, walaupun akan terdapat keleluasaan untuk memungkinkan penilaian ad hoc bila diperlukan.

Sebuah panel yang terdiri dari sumber daya perorangan setempat (secara tehnis maupun metodologis), seorang anggota staf ACCESS dan paling tidak seorang konsultan eksternal akan melakukan penilaian. Bila perlu, penilaian itu sendiri akan dilaksanakan secara lokal untuk memungkinkan komunikasi langsung dengan masyarakat yang mengusulkan.

Hasil dari penilaian akan disampaikan kepada organisasi pengusul dalam waktu tiga minggu sejak keputusan dibuat. Bila sebuah usulan tidak diterima, sebuah penjelasan akan disampaikan kepada organisasi, dengan rincian tentang bagaimana untuk memperbaiki usulan, atau kemungkinan dengan lembaga donor lainnya yang mungkin mampu menyediakan bantuan.

Untuk menghemat waktu dan menghindari kekecewaan, sangat direkomendasikan bahwa organisasi mendiskusikan rincian usulan dan pendekatan dengan staf ACCESS mengenai pengajuan usulan mereka.

Tidak ada komentar: